Jumat, 11 Mei 2012

PERUSAHAAN


Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis Jenis Perusahaan
Berdasarkan Lapangan Usaha:
§  Perusahaan Ekstraktif, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
§  Perusahaan Agraris, adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
§  Perusahaan Industri, adalah perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
§  Perusahaan Perdagangan, adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
§  Perusahaan Jasa, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Berdasarkan Kepemilikan:
§  Perusahaan Negara
§  Perusahaan Swasta

Unsur –Unsur Perusahaan
§  Badan usaha
§  Kegiatan dalam bidang perekonomian
§  Terus menerus
§  Bersifat tetap
§  Terang-terangan
§  Keuntungan dan atau laba
§  Pembukuan

Bentuk Bentuk Perusahaan
PERUSAHAAN PERORANGAN
Ciri dan sifat Perusahaan Perseorangan :
-  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-  Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-  Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-  Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-  Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perus ahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • menjadi kompleks
FIRMA
Ciri dan sifat FIRMA :
-  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-  Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Ciri dan sifat CV :
-  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-  Modal besar karena didirikan banyak pihak
-  Mudah mendapatkan kridit pinjaman
-  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-  Relatif mudah untuk didirikan
-  Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Ciri dan sifat PT :
-  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-  Modal dan ukuran perusahaan besar
-  Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-  Kepemilikan mudah berpindah tangan
-  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-  Sulit untuk membubarkan pt
-  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Kebaikan :
-  Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-  Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-  Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-  Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-  Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
-  Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-  Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-  Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-  Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
SUMBER

CONTOH PERJANJIAN


PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK


Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Utang oleh dan antara:
 
1.      
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.      
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat berikut:


Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak Pertama dengan ini telah meminjam dari Pihak Kedua sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.


Pasal 2: Cara Pembayaran

Pihak Pertama akan melakukan pembayaran utang kepada Pihak Kedua secara mengangsur sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 5 (lima) bulan, di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening Pihak Kedua pada Bank CAB dengan nomor rekening xxxx, dan setiap penyetoran Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama telah melaksanakan pembayarannya dengan cara memberikan fotocopy slip transfer yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama.


Pasal 3: jangKa waktu

Jangka waktu pelunasan utang Pihak Pertama pada Pihak Kedua selama 5 (lima) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal tiga bulan enam tahun dua ribu sebelas (03-06-2011).


Pasal 4: bunga

Atas utang tersebut, Pihak Pertama dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang. Bunga ini harus dibayar sekali dan sekaligus pada pembayaran terakhir.


Pasal 5: Kelalaian

Apabila Pihak Pertama karena sebab apa pun juga ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh Pihak Pertama, maka selambat- lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo, Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.


Pasal 6: Pemberian Kuasa

Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:

1. Fida, 40 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan.

2. Edy, 44 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25, Surabaya Utara.

Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh Pihak Pertama, atau karena Pihak Pertama meninggal dunia.

Kekuasaan sah diberikan kpada mereka berdua untuk:

1. Untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Pihak Kedua dalam Perjanjian ini berupa: Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor xxx dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh persegi) terletak di Bekasi, yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor xx Tanggal xxx.

2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan segala sesuatu yang diperlukan.


Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum dan memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Surabaya Barat.


Pasal 8: Force Majeure

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Para Pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 9: Penutup

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................

SUMBER :

PERJANJIAN


Pengertian Perjanjian

Perjanjian atau kontrak adalah kegiatan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak lain baik lisan ataupun tulisan dimana keduanya saling mengikatkan diri, serta menimbulkan suatu hubungan antara mereka dalam bentuk janji-janji atau kesanggupan untuk melaksanakan suatu hal tertentu.

Syarat perjanjian

Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif, yaitu : 
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri 
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan. 

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan adala pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal
Maksudnya yaitu :

Tidak bertentangan dengan ketertiban umumTidak bertentangan dengan kesusilaan
Tidak bertentangan dengan undang-undang

Jenis-jenis Perjanjian :
  • Perjanjian Timbal Balik
    Suatu  perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian Cuma – Cuma
    Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban
    Suatu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir
    Suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
    Suatu perjanjian dimana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  • Perjanjian Konsensual
    Suatu  perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.
  • Perjanjian Real
    Suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir
    Suatu perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
  • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung – untungan
    Suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik
    Suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran
    Suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.
Asas-Asas Perjanjian
Sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian. Diantaranya yaitu :

Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.
Asas Konsensualisme (concensualism)

Artinya kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
Asas Kepribadian (personality)
Artinya isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Sumber:

Senin, 09 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.  PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o   Wewenang untuk mempunyai hak
o   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o   Kewenangan hokum
  • Syarat-syarat cakap hukum :
o   Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o   Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o   Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o   Berjiwa sehat dan berakal sehat
  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o   Seseorang yang belum dewasa
o   Sakit ingatan
o   Kurang cerdas
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1.2  BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o   Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.  PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
SUMBER