PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Utang oleh dan antara:
1.
Nama
|
: ...............
|
Jabatan
|
: ...............
|
Alamat
|
: ...............
|
No KTP
|
: ...............
|
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Nama
|
: ...............
|
Jabatan
|
: ...............
|
Alamat
|
: ...............
|
No KTP
|
: ...............
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat berikut:
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak Pertama dengan ini telah meminjam dari Pihak Kedua sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.
Pasal 2: Cara Pembayaran
Pihak Pertama akan melakukan pembayaran utang kepada Pihak Kedua secara mengangsur sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 5 (lima) bulan, di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening Pihak Kedua pada Bank CAB dengan nomor rekening xxxx, dan setiap penyetoran Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama telah melaksanakan pembayarannya dengan cara memberikan fotocopy slip transfer yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama.
Pasal 3: jangKa waktu
Jangka waktu pelunasan utang Pihak Pertama pada Pihak Kedua selama 5 (lima) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal tiga bulan enam tahun dua ribu sebelas (03-06-2011).
Pasal 4: bunga
Atas utang tersebut, Pihak Pertama dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang. Bunga ini harus dibayar sekali dan sekaligus pada pembayaran terakhir.
Pasal 5: Kelalaian
Apabila Pihak Pertama karena sebab apa pun juga ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh Pihak Pertama, maka selambat- lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo, Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 6: Pemberian Kuasa
Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
1. Fida, 40 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan.
2. Edy, 44 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25, Surabaya Utara.
Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh Pihak Pertama, atau karena Pihak Pertama meninggal dunia.
Kekuasaan sah diberikan kpada mereka berdua untuk:
1. Untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Pihak Kedua dalam Perjanjian ini berupa: Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor xxx dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh persegi) terletak di Bekasi, yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor xx Tanggal xxx.
2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan segala sesuatu yang diperlukan.
Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum dan memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Surabaya Barat.
Pasal 8: Force Majeure
1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Para Pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Pasal 9: Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
Pihak Pertama dengan ini telah meminjam dari Pihak Kedua sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.
Pasal 2: Cara Pembayaran
Pihak Pertama akan melakukan pembayaran utang kepada Pihak Kedua secara mengangsur sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 5 (lima) bulan, di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening Pihak Kedua pada Bank CAB dengan nomor rekening xxxx, dan setiap penyetoran Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama telah melaksanakan pembayarannya dengan cara memberikan fotocopy slip transfer yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama.
Pasal 3: jangKa waktu
Jangka waktu pelunasan utang Pihak Pertama pada Pihak Kedua selama 5 (lima) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal tiga bulan enam tahun dua ribu sebelas (03-06-2011).
Pasal 4: bunga
Atas utang tersebut, Pihak Pertama dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang. Bunga ini harus dibayar sekali dan sekaligus pada pembayaran terakhir.
Pasal 5: Kelalaian
Apabila Pihak Pertama karena sebab apa pun juga ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh Pihak Pertama, maka selambat- lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo, Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 6: Pemberian Kuasa
Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
1. Fida, 40 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan.
2. Edy, 44 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25, Surabaya Utara.
Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh Pihak Pertama, atau karena Pihak Pertama meninggal dunia.
Kekuasaan sah diberikan kpada mereka berdua untuk:
1. Untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Pihak Kedua dalam Perjanjian ini berupa: Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor xxx dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh persegi) terletak di Bekasi, yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor xx Tanggal xxx.
2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan segala sesuatu yang diperlukan.
Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum dan memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Surabaya Barat.
Pasal 8: Force Majeure
1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Para Pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Pasal 9: Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I
|
Pihak II
| |
....................
|
.....................
|
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar