Jumat, 11 Mei 2012

CONTOH PERJANJIAN


PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK


Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Utang oleh dan antara:
 
1.      
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.      
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat berikut:


Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak Pertama dengan ini telah meminjam dari Pihak Kedua sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.


Pasal 2: Cara Pembayaran

Pihak Pertama akan melakukan pembayaran utang kepada Pihak Kedua secara mengangsur sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 5 (lima) bulan, di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening Pihak Kedua pada Bank CAB dengan nomor rekening xxxx, dan setiap penyetoran Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama telah melaksanakan pembayarannya dengan cara memberikan fotocopy slip transfer yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama.


Pasal 3: jangKa waktu

Jangka waktu pelunasan utang Pihak Pertama pada Pihak Kedua selama 5 (lima) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal tiga bulan enam tahun dua ribu sebelas (03-06-2011).


Pasal 4: bunga

Atas utang tersebut, Pihak Pertama dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang. Bunga ini harus dibayar sekali dan sekaligus pada pembayaran terakhir.


Pasal 5: Kelalaian

Apabila Pihak Pertama karena sebab apa pun juga ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh Pihak Pertama, maka selambat- lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo, Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.


Pasal 6: Pemberian Kuasa

Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:

1. Fida, 40 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan.

2. Edy, 44 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25, Surabaya Utara.

Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh Pihak Pertama, atau karena Pihak Pertama meninggal dunia.

Kekuasaan sah diberikan kpada mereka berdua untuk:

1. Untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Pihak Kedua dalam Perjanjian ini berupa: Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor xxx dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh persegi) terletak di Bekasi, yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor xx Tanggal xxx.

2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan segala sesuatu yang diperlukan.


Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum dan memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Surabaya Barat.


Pasal 8: Force Majeure

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Para Pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 9: Penutup

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................

SUMBER :

PERJANJIAN


Pengertian Perjanjian

Perjanjian atau kontrak adalah kegiatan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak lain baik lisan ataupun tulisan dimana keduanya saling mengikatkan diri, serta menimbulkan suatu hubungan antara mereka dalam bentuk janji-janji atau kesanggupan untuk melaksanakan suatu hal tertentu.

Syarat perjanjian

Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif, yaitu : 
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri 
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan. 

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan adala pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal
Maksudnya yaitu :

Tidak bertentangan dengan ketertiban umumTidak bertentangan dengan kesusilaan
Tidak bertentangan dengan undang-undang

Jenis-jenis Perjanjian :
  • Perjanjian Timbal Balik
    Suatu  perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian Cuma – Cuma
    Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban
    Suatu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir
    Suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
    Suatu perjanjian dimana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  • Perjanjian Konsensual
    Suatu  perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.
  • Perjanjian Real
    Suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir
    Suatu perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
  • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung – untungan
    Suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik
    Suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran
    Suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.
Asas-Asas Perjanjian
Sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian. Diantaranya yaitu :

Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.
Asas Konsensualisme (concensualism)

Artinya kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
Asas Kepribadian (personality)
Artinya isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Sumber:

Senin, 09 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.  PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o   Wewenang untuk mempunyai hak
o   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o   Kewenangan hokum
  • Syarat-syarat cakap hukum :
o   Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o   Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o   Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o   Berjiwa sehat dan berakal sehat
  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o   Seseorang yang belum dewasa
o   Sakit ingatan
o   Kurang cerdas
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1.2  BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o   Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.  PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
SUMBER

SUMBER HUKUM FORMAL DI INDONESIA

Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenalkan dari bentuknya yang mengikat masyarakatnya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Macam-macam sumber Hukum formal di Indonesia antara lain :
1. Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU.
2. Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan.
5. Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya

SUMBER DATA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
Buku I    : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II   : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan   hukum waris.
Buku III  : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
§  Buku 1   : Mengenai orang
§  Buku II   : Mengenai benda
§  Buku III  : Mengenai perikatan
§  Buku IV  : Mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.                    Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.                  Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
-   Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.               Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-  Hak seorang pengarang atas karangannya
-  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV.               Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER DATA

Selasa, 13 Maret 2012

SEJARAH HUKUM PERDATA INDONESIA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
§  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM

Negara kita, Indonesia merupakan Negara hukum. Wajar apabila segala hal ada aturannya. Diselenggarakannya hukum bukan tanpa tujuan, tujuannya jelas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di suatu wilayah. Hukum biasanya disertai oleh batasan-batasan bagi setiap individu, disebut sanksi. Adanya sanksi juga jelas ada maksutnya, yaitu agar masyarakat patuh pada hukum.
Banyak orang sering asal mengartikan hukum. itu hal yang wajar karena di Negara Demokrasi memberikan opini adalah hal yang wajib. Nah disini saya juga akan memberikan sedikit opini saya mengenai Hukum.
Menurut saya, Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Sama bukan seperti hal yang saya jelaskan diatas.
Namun banyak sejumlah arti yang telah mendahului kita dalam memberikan opini mengenai pengertian hukum, diantaranya adalah :

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-    Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.