Sebelum
kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu
sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors).
Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang
tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam
pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari
ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil
laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau
dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau
kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi
fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti
perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “
Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan
informasi tidak benar.
Apabila
suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan
(fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang
disengaja atas informasi keuangan.
Pengertian
kecurangan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.70 seksi 316.2
paragraf 4) adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau
pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.
Secara
umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang
tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
· Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
· dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
· fakta bersifat material (material fact)
· dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make-knowingly or recklessly)
· dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
· Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan
tersebut (misrepresentation)
· yang merugikannya (detriment).
Fraud
Auditing (Auditing atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai Audit
Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan
atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk dalam audit khusus
yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing
mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap
suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan aset/aktiva.
2.
Tujuan Fraud Auditing
·
Pemeriksaan intern bertanggung jawab
untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas dan tindakan yang di ambil
oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
·
Deteksi atas penemuan kecurangan :
pemerikasaan interen harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan
dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan terjadinya kecurangan.
·
Aksioma Pemeriksaan Kecurangan
·
Kecurangan, pada hakekatnya, tersembunyi.
Tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa kecurangan benar-benar
terjadi atau tidak terjadi.
·
Untuk mendapatkan bukti bahwa
kecurangan tidak terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan
telah terjadi.
·
Untuk mendapatkan bukti bahwa
kecurangan telah terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan
tidak terjadi.
·
Penetapan final apakah kecurangan
terjadi merupakan tanggung jawab pengadilan (hakim), bukan pemeriksanya.
·
Prinsip-prinsip
audit kecurangan
·
Investigasi
adalah tindakan mencari kebenaran,
·
Kegiatan
investigasi mencakup pemanfaatan sumber-sumber bukti yang dapat mendukung fakta
yang dipermasalahkan,
·
Semakin kecil
selang antara waktu terjadinya tindak kejahatan dengan waktu untuk ‘merespons’
maka kemungkinan bahwa suatu tindak kejahatan dapat terungkap akan semakin
besar,
·
Auditor
mengumpulkan fakta-fakta sehingga bukti-bukti yang diperolehnya tersebut dapat
memberikan kesimpulan sendiri/bercerita,
·
Bukti fisik
merupakan bukti nyata. Bukti
tersebut sampai kapanpun akan selalu mengungkapkan hal yang sama.
·
Informasi yang diperoleh dari hasil
wawancara dengan saksi akan sangat dipengaruhi oleh kelemahan manusia.
·
Jika auditor mengajukan pertanyaan
yang cukup kepada sejumlah orang yang cukup, maka akhirnya akan mendapatkan
jawaban yang benar.
·
Informasi
merupakan nafas dan darahnya investigasi.
3.
Keunikan Fraud
Auditing
Kategori Kecurangan yang ditinjau
dari pengklasifikasiannya berdasarkan keunikan dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
·
Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada
orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan
aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana
pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang
tidak benar.
·
Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi
dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak
benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang
sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai,
pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
4.
Program Audit
Kecurangan
Sebelum melaksanakan
tahap-tahap audit kecurangan dimana program audit harus disusun secara
sistematis dan terarah sehingga audit kecurangan dapat berjalan secara efektif.
Program audit adalah salah satu
bagian penting dalam proses audit, karena didalamnya terdapat berbagai petunjuk
mengenai langkah atau tindakan yang harus diambil selama melakukan audit.
Program audit merupakan suatu rangkaian yang sistematis dari prosedur-prosedur
audit untuk mencapai tujuan audit.
Program Audit Kecurangan berisi
hal-hal sebagai berikut, antara lain :
a. Objek Audit. Pada prosedur penjualan yang menjadi objek audit adalah
bagian-bagian yang terlibat langsung dengan penjualan yaitu: Bagian Penjualan,
Bagian Akuntansi dan Keuangan dan Bagian Kasir.
b. Tujuan audit kecurangan pada kegiatan penjualan yaitu : Untuk
mengidentifikasi jenis kecurangan apa yang terjadi terhadap kegiatan penjualan
dan pencatatan piutang didalam perusahaan, Untuk mengetahui kapan dan dimana
terjadinya kecurangan yang dilakukan terhadap kegiatan penjualan dan pencatatan
piutang di perusahaan, dan Untuk mendeteksi bagaimana kecurangan yang dilakukan
terhadap kegiatan penjualan dan piutang
perusahaan serta siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kecurangan
tersebut.
c. Ruang lingkup audit kecurangan pada aktivitas bagian penjualan meliputi
prosedur-prosedur, kebijakan penjualan dan kelengkapan dokumen pendukung.
d. Prosedur Audit terhadap Penjualan antara lain : Periksa terhadap sistem
penjualan yang digunakan, Periksa terhadap laporan penjualan yang terjadi
selama, 1 hari Tes terhadap customer secara acak dengan apakah faktur penjualan
telah sesuai dengan nominal yang terdapat difaktur penjualan, dan Periksa bukti
pendukung penjualan yang telah diotorisasi, Prosedur Audit terhadap Piutang
antara lain : Periksa secara fisik dan bandingkan dengan faktur penjualan
dengan laporan penjualan secara harian, Minta aging schedule dari pencatatan piutang,
Periksa terhadap piutang yang sudah ditagih dengan bukti pendukung yang telah
dilampirkan, dan Mengevaluasi ulang pemeriksaan agar tidak terjadi salah
pencatatan
Kasus
Audit Kas/Teller
Laporan
Fiktif Kas di Bank BRI Unit TapungRaya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40)
ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa
dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim
penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23
Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini
menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan
kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat,
diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6
miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal
14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman
fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan,
Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres
Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan
pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan
Rustian
Martha
pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu
dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen
BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan
tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Solusi
yaitu :
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang
ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan
pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan
teknologi yang berkembang.
Pembinaan ini
sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda jadi
attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan
dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil
resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
2 Prosedur Otoritas Yang Wajar
a) Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
b) Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
c) Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk
apapundari nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
d) Teller
secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik
nasabah.
3.Dokumen dan catatan yang cukup
a) Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan
buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap
identifikasiteller yang memproses.
b) Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan
buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
Cash
Register (daftar persediaan uangtunai
berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
4.Kontrol fisik
atas uang tunai dan catatan
a)Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah
sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b)Head
teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller yangbersangkutan
cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
c)Setiap
selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan
pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
d) Selisih
uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita
acara selisih kas.
e)
Area teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas
ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
f)
Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea.
5. Pemeriksaan yang dilakukan oleh
unit yang independen
a) Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa
transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
b) Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh
SKAI.
c) Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas
dadakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar