Selasa, 10 Januari 2012

A.C. Milan

Associazione Calcio Milan adalah sebuah klub sepakbola yang bermarkas di Milan, Lombardy. Pertama dibentuk tepatnya pada 16 Desember 1899.

Pertama berdiri, AC Milan bukanlah sebuah klub sepakbola, melainkan sebuah klub kriket. Adalah ekspatriat asal Inggris Alfred Edwards dan Herbert Kilpin yang berinisiatif mendirikan klub ini. Karena dua orang itulah nama klub 'Milan' tetap dipertahankan hingga kini, yang sempat diwacanakan untuk mengganti nama sebagai Milano, yang disesuaikan dengan dialeg Italia.

Pada tahun 1908, klub ini mengalami perpecahan. Masalahnya adalah ketidaksepakatan antara beberapa pihak terkait mendatangkan pemain asing. Akhirnya, untuk mewadahi keinginan itu, terbentuklah klub yang bermaterikan pemain asing yang kini dikenal sebagai Internazionale Milano.

Milan bermarkas di San Siro, yang secara resmi disebut Stadio Giuseppe Meazza. Meazza sendiri merupakan mantan pemain Milan, dan juga rival sekota mereka, Inter. Adapun nama San Siro diambil dari lokasi distrik di mana stadion itu berada.

Pada 19 Desember 2005, wakil presiden Milan Adriano Galliani mengumumkan pihaknya serius mempertimbangkan keluar dari San Siro dan mencari atau membuat stadion baru dengan standar stadion sepakbola, yaitu tanpa lintasan atletik dan sebagainya. Sejauh ini keinginan tersebut belum terealisasi.



CATATAN PRESTASI


18 kali juara Serie A (1901, 1906, 1907, 1950/51, 1954/55, 1956/57, 1958/59, 1961/62, 1967/68, 1978/79, 1987/88, 1991/92, 1992/93, 1993/94, 1995/96, 1998/99, 2003/04, 2010/11)

7 kali juara Liga Champions (1962/63, 1968/69, 1988/89, 1989/90, 1993/94, 2002/03, 2006/07)

2 kali juara Serie B (1980/81, 1982/83)

5 kali juara Coppa Italia (1966/67, 1971/72, 1972/73, 1976/77, 2002/03)

6 kali juara SuperCoppa Italia (1988, 1992, 1993, 1994, 2004, 2011)

5 kali juara Piala Super Eropa (1989, 1990, 1994, 2003, 2007)

2 kali juara Piala Winner (1967/68, 1972/73)

3 kali juara Piala Interkontinental (1969, 1989, 1990)

1 kali juara Piala Dunia Antarklub (2007)

3 kali juara Trofeo TIM (2001, 2006, 2008)

MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA BELUM MAJU ?

Banyak faktor yang mempengaruhi sesuatu menjadi tidak berkembang bahkan bisa dikatakan tidak maju, begitu pula dengan Koperasi Indonesia.


Perkembangan koperasi sejauh ini memang sudah lebih berkembang dibandingkan dulu sewaktu Bung Hatta mendirikannya. Tetapi apakah kinerja Koperasi sebaik dulu? Itu pertanyaan yang harus dicermati. Banyak hal yang membuat kejanggalan dalam koperasi yakni :
1.      Pandangan masyarakat tentang koperasi sebagai unit ekonomi kecil.
Ini merupakan penghambat bagi koperasi untuk bisa bersaing dengan unit ekonomi lain yang jauh lebih besar.

2.      Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),
Artinya koperasi itu berkembang bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.

3.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah.
Sebetulnya ini hanya masalah sosialisasi, hanya sebagian kecil saja yang paham mengenai koperasi dan yang lainnya mungkin kurang tertarik.

4.      Manajemen koperasi yang belum professional
Hal ini tidak lain terkait dengan SDM-nya. Sebagian besar pengurus dan anggotanya berpendidikan rendah dan ini sangat mempengaruhi pola pikir tiap perorangnya.

5.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi dengan bantuan dana yang tak wajib dikembalikan.
Ini juga menjadi alsan kuat mengapa koperasi tidak maju-maju. Dukungan bantuan dana pemerintah terhadap koperasi memang bagus, tapi seharusnya jangan terlalu dimanjakan.  Ini membuat koperasi tidak mandiri. 

Dari beberapa faktor yang mempengaruhi diatas, itu adalah inti permasalahannya. Lalu siapa yang mesti dibenahi? Koperasinya atau malah pemerintahnya? Lebih tepatnya secara vertical, dimulai dari atas (Pemerintah) kemudian ke bawah (koperasi).

SANG MAESTRO LAPANGAN HIJAU

LIONEL MESSI adalah sesosok pesepak bola terhebat dijagat raya ini dengan statusnya menjadi pemain terbaik dunia untuk ketiga kalinya, dan menyamai rekor legenda dari prancis yaitu

Michel Platini.

Bintang Barcelona Lionel Messi meraih penghargaan FIFA Ballon d'Or alias Pemain Terbaik Dunia untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, mengalahkan striker Real Madrid Cristiano Ronaldo dan gelandang Azulgrana Xavi Hernandez.

Ini merupakan raihan Ballon d'Or ketiga kali Messi secara berturut-turut, atau yang kedua kali secara beruntun sejak penghargaan Ballon d'Or ini merger dengan Pemain Terbaik Dunia FIFA.

Messi memang difavoritkan akan meraih penghargaan bergensi ini setelah membawa Barcelona meraih hat-trick Primera Liga Spanyol pada 2011 dan dua kali juara Liga Champions dalam tiga tahun terakhir. 


Lionel MESSI

Klub:  FC Barcelona
Negara: 
 Argentina
Posisi: 
Striker
Tanggal lahir: 
24 Juni 1987 (usia 24)
Momen Terbaik 2011: Mengobrak-abik pertahanan Real Madrid dan ikut mencetak gol kemenangan 2-0 di semi-final Liga Champions.
Messi Yang Terbaik

Messi mampu mengalahkan dua rekannya di Barcelona, Andres Iniesta dan Xavi, meski mereka sempat bersinar di Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan bersama timnas Spanyol.

Barcelona mampu menjuarai Primera Liga Spanyol dan Liga Champions musim lalu, meski kalah dari Real Madrid di final Copa del Rey.

Messi memang unggul secara gelar dari Ronaldo sepanjang 2011. Bintang asal Argentina itu mengumpulkan lima gelar dalam satu tahun setelah mampu membawa Barca menjuarai Piala Super Spanyol, Piala Super UEFA, dan Piala Dunia Antarklub.

Raihan hat-trick Ballon d'Or Messi ini menyamai torehan Michel Platini (satu-satunya pemain lain yang juga pernah meraih hat-trick secara beruntun), Johan Cruyff dan Marco van Basten.
 
Messi mencetak 59 gol dari 70 penampilan untuk klub dan negara sepanjang 2011, 55 gol di antaranya dicetak untuk Barcelona dalam 57 penampilan. Ia juga menciptakan 35 assistsepanjang tahun itu.

PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

PERANAN KOPERASI DI INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, 
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
           Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi 
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
            Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan 
pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .




FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik  akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat  
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat. 

1. Kelebihan koperasi di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.




SUMBER
h0404055.wordpress.com
www.wikipedia.com
www.organisasi.org
www.liea02.wordpress.com
www.crayonpedia.org

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya 

1.       Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakanbarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumenbagi koperasinya.
  1. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyalurkanbarang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  2. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai karyawan koperasi..
  3. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menjalankan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), Sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang minimal anggotanya sebanyak 20 orang.

·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  1. Koperasi Pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut Status Keanggotaannya
1.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia

Biodata :

Nama Lengkap: H. Mohammad Hatta
Nama akrab :Bung Hatta
Tanggal lahir :12 Agustus 1902
Tempat lahir :Sumatera Barat
Wafat :Jakarta, 14 Maret 1980
Istri :Rahmi Rachim
Pendidikan: Pendidikan dasar Sekolah Melayu
Europeesche Lagere School
MULO
Sekolah Tinggi Dagang "Prins Hendrik School
Nederland Handelshogeschool (universitas Erasmus)
Jabatan Tertinggi :Wakil Presiden pertama
Penghargaan : Pahlawan Nasional
Bapak Koperasi Indonesia
Doktor Honoriscausa Fak Hukum Universitas Gadjah Mada
Proklamator Indonesia
The Founding Father’s of Indonesia
Aktivitas Organisasi : Jong Sumatranen Bond
Perhimpunan Hindia
Liga Menentang Imperialisme
Club Pendidikan Nasional Indonesia
Partai Nasional Indonesia


Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya. Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda
seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.


Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidup perkumpulannya. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar jika para anggotanya memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin. Dan rasa tanggung jawab dan disiplinlah yang selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.


Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itulah Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.


Untuk info lengkap mengenai Drs. Mohammad Hatta bisa di klik link ini :
http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/158-biografi/257-bapak-koperasi-indonesia

LIMA PEMAIN SEPAKBOLA ASING RESMI JADI WNI

Kemenhumkam, Senin (10/10) resmi menyumpah lima pemain naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia yakni Greg Nwokolo, Victor Chukwuekezie Igbonefo, Jhon van Beukering, Stefano Lilipaly, dan Tonnie Cussel.

Kelima pemain tersebut mengambil sumpah setia di Kanwil Kemenhumkam. Kepala Dinas Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham, Audy Murfi, mengaku proses naturalisasi kelima pemain tersebut cukup memakan waktu. Pasalnya, permohonan menjadi warga negara harus melalui proses hingga ke meja Presiden.

"Memang prosesnya seperti ini. Waktunya panjang karena harus sesuai dengan undang-undang. Semua melewati proses dan tahapan sebelum sampai ke Presiden," ujar Audi.

Greg dan Igbonefo berasal dari Nigeria, sedangkan ketiga pemain lain merupakan pemain keturunan Indonesia-Belanda yang bermain di liga di luar Indonesia.
"Saya senang akhirnya bisa menjadi bagian dari warga negara Indonesia," kata Greg.

"Saya sudah tujuh tahun berada di sini, bermain bola dan berinteraksi dengan warga Indonesia. Harapan saya ke depan adalah bagaimana memberikan yang terbaik bagi sepakbola Indonesia," lanjutnya.

Senada dengan Greg, Jhonny Van Beukering juga menyatakan kesenangannya bisa menjadi WNI dan status baru ini ibarat mimpi yang berubah jadi kenyataan.

"Ini adalah mimpi saya. Saya sangat senang dan bangga akhirnya bisa berada di sini. Menjadi warga negara Indonesia bagi saya adalah sangat fantastis. Saya lebih tenang setelah melalui proses panjang ini," kata Van Beukering.

Program naturalisasi pemain sudah berjalan sejak PSSI masih dibawah kepemimpinan Nurdin Halid. Setidaknya ada dua pemain yang menjadi pioner proses ini. Mereka adalah Christian "El Loco" Gonzales dan Kim Jefrrey Kurniawan.

El Loco saat ini masih membela timnas senior proyeksi Pra Piala Dunia (PPD) 2014. Sedangkan Kim baru dicoret dari Timnas Indonesia U-23 proyeksi SEA Games 2011.

Meski sudah berganti kepengurusan, program naturalisasi ini terus berjalan. Dua pemain asal Belanda, Ruben Wuarbanaran dan Diego Michiels akhirnya menyusul jadi WNI. Keduanya juga diproyeksikan memperkuat timnas U-23. Namun dari dua nama ini, hanya Diego yang sampai saat ini masih bertahan.


sumber: www.detik.com

Fungsi Dan Peranan Koperasi

Setelah mengetahui apa pengertian koperasi, tujuan koperasi, sekarang giliran fungsinya. 

Setiap organisasi atau badan yang dibentuk, pasti memiliki kegunaan. Yang kita tahu mungkin koperasi hanya tempat untuk menyimpan ataupun meminjam uang. Itu memang benar dan itu termasuk fungsi sederhananya, tetapi secara global apasih fungsi dan peran koperasi itu :.

A. Fungsi Koperasi 

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


B. Peran dan Tugas Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


Sumber :http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

Tujuan Dan Prinsip-Prinsip Yang Mendasarinya

Setiap badan usaha apapun pasti memiliki tujuan dan sebagian besar tujuannya sama yaitu mencari laba, begitu pula dengan koperasi. Tujuan dasar dibentuknya koperasi adalah mencari laba namun ternyata itu bukanlah yang utama, tujuan terpentingnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.


Berdasarkan UU No 25 Tahun 1992, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing  anggota
dPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian.
f.  Pendidikan perkoperasian;
g. Kerja sama antarkoperasi

EKONOMI KOPERASI

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajaya di purwakerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , ruma gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang  untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasik malaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

 Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. 



ARTI LAMBANG KOPERASI

Arti dari Lambang :
NoLambangArti
1PerisaiUpaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2Rantai (di sebelah kiri)Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3Kapas dan Padi (di sebelah kanan)Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4TimbanganKeadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5BintangDalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6Pohon BeringinSimbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7Koperasi IndonesiaKoperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8Warna Merah PutihWarna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.


Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 Badan usaha ini bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Karasteriktik yang dapat membedakan dengan badan usaha lain yaitu, Anggota memiliki identitas ganda menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa badan usaha ini.
Umumnya badan usaha ini dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil KOPRASI.
Adapun Fungsi dan perananya antara lain:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahterakan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidup manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasiaonal dengan sebagai soko-gurunya
  • Berusaha mewujudkan da mengembangkan perekonomian nasiaonal,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan prinsip yang dikembangkan yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antara koperasi
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Secara umum,badan usaha  ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu,koprasi konsumen,produsen,dankredit(jasa keuangan)
Sedangkan berdasakan sektor usahanya,bisa dikelompokkan menjadi:
  • Simpan pinjam,bergerak dibidang simpan dan pinjam
  • Konsumen,beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatanya jual belinya menjual barang konsumsi
  • Produsen,beranggotakan para pengusaha kecil(UKM) dengan menjalankan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Pemasaran,menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koprasinya atau anggotanya
  • Jasa,bergerak dibidang usaha jasa lain.
Untuk menjalankan badan usahanya, maka badan usaha ini membutuhkan modal yang terdiri atas modal sendiri dan pinjaman.
Modal Sendiri Meliputi:
  • Simpanan pokok,yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koprasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib,yaitu jumlah simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koprasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.Simpatan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan mesih menjadi anggota koprasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain,misalnay,simpanan sukarela(simpanan yang bisa diambil kapan saja) simpanan Qurba,dan deposito berjangka.
  • Dana cadangan,yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisah hasil usaha,yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan dan untuk menutup kerugian bila diperlukan.
  • Hibah,yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak memikat.
Adapun modal pinjaman pinjaman berasal dari:
  • Anggota dan caloon anggota
  • Koprasi lain dan/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama.
  • Bank dan lembaga keuangan bukan bank,lembaga keuangan lainya yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
1 Ciri-Ciri Koperasi
  Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
  Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
  Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
  Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
  Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
  Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

  Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela


SUMBER :
  • organisasi.org
  • AnneAhira.com
  • Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
    Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
    www.unjabisnis.com 
  • Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23