Senin, 31 Desember 2012

CONTOH PERMASALAHAN YANG MENERAPKAN FUNGSI KUTIPAN


Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara (Keraf, 1983: 3). ( Contoh kutipan Langsung)
Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara. ( Contoh kutipan Langsung )
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara 1 ( Contoh kutipan Langsung  )

Contoh kutipan Tidak Langsung
Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis. ( Contoh kutipan Tidak Langsung  )

Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis (Keraf, 1983:3). ( Contoh kutipan Tidak Langsung )
Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis1). ( Contoh kutipan  Tidak Langsung )

Seperti halnya penulisan data, penulisan kutipan (referensi) ini juga harus menyebutkan sumber kutipan tersebut. Seperti contoh di atas menyebutkan bahwa sumber diambil dari buku karangan Gorys Keraf, yang terbit pada tahun 1983, dan sumber tersebut terdapat di halaman 3. Informasi mengenai penerbit dan judul buku dapat dilihat di Daftar Pustaka atau Bibliografi. Pada contoh terakhir hanya ditulis angka 1, menyatakan bahwa keterangan sumber dicantumkan di bawah halaman yang disebut dengan catatan kaki.

Sumber :

KUTIPAN DAN CATATAN KAKI


I.    KUTIPAN DISERTAI CATATAN KAKI

Kutipan adalah salinan kalimat, paragraph, atau pendapat dari seorang pengarang atau ucapan orang terkenal karena keahliannya, baik yang terdapat dalam buku, jurnal, maupun terbitan lain. Kutipan ditulis untuk menegaskan isi uraian, memperkuat pembuktian, dan kejujuran menggunakan sumber penulisan.

Fungsi catatan kaki yaitu :
o    Menunjukkan kualitas ilmiah yang lebih tinggi.
o    Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat.
o    Memudahkan penilaian penggunaan sumber data.
o    Memudahkan pembeda data pustaka dan keterangan tambahan.
o    Mencegah pengulangan penulisan data pustaka.
o    Meningkatkan estetika penulisan.
o    Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi
o    Memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka.

Jenis kutipan ada dua macam :
1.    Kutipan Langsung ; salinan yang persis sama dengan sumbernya tanpa perubahan. Kutipan langsung kurang dari lima baris ditulis berintegrasi dalam teks, spasi sama, pias (margin) jugasama, diapit tanda petik, dan pada akhir kutipan diberi nomor untuk catatan kaki.

Contoh kutipan kurang dari lima baris :
Dalam Pedoman Ejaan yang Disempurnakan disebutkan bahwa ”unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan  kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan  agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.
Kutipan langsung lima baris ke atas ditulis terpisah dari teks, spasi rapat (satu spasi), margin kiri masuk ke dalam teks lima spasi, dari margin kanan tiga spasi, dan pada akhir kutipan diberi nomor catatan kaki.

Contoh kutipan langsung lima baris ke atas :
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia disebutkan bahwa :
Ragam bahasa standar memiliki sifat kemantapan dinamis, yang berupa kaidah dan aturan yang tetap. Baku  atau standart tidak dapat berubah setiap saat. Kaidah pembentukan kata yang menerbitkan perasa dan perumus dengan taat asas harus menghasilkan bentuk perajin dan perusakdan bukan  pengrajin atau pengrusak
 Ketaatasasan ragam baku ini dalam penulisan ilmiah perlu dilaksanakan secara konsisten sehingga menghasilkan ekspresi pemikiran yang objektif.

2.   Kutipan tidak langsung : menyadur, mengambil ide dari suatu sumber dan menuliskannya sendiri dengan kalimat atau bahasa sendiri.

Cara menyadur ada dua macam, masing-masing berbeda cara, tujuan dan manfaatnya :
o   cara pertama meringkas, yaitu menyajikan suatu karangan atau bagian karangan yang panjang dalam bentuk ringkas. Meringkas bertujuan untuk mengembangkan ekspresi penulisan, menghemat kata, memudahkan pemahaman naskah asli, dan memperkuat pembuktian.

o   cara kedua ikhtisar, yaitu menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk ringkas, bertolak dari naskah asli, tetapi tidak mempertahankan urutan, tidak menyajikan keseluruhan isi, langsung kepada inti bahasan yang terkait dengan masalah yang hendak dipecahkan.

3.    Kutipan Tanpa Catatan Kaki : artikel dan makalah pendek (kurang dari 10) yang tidak menggunakan catatan kaki dapat menggunakan data pustaka dalam teks. Perhatikan contoh berikut !

Data pustaka pada awal kutipan
       Hatch dan Gardner (dalam Daniel Goleman, Inteligence Emotional, 2002:166) mengidentifikasi kecerdasan antar pribadi berdasarkan keterampilan esensial dalam ...

Data pustaka pada akhir kutipan
..... Sedangkan kecerdasan intrapribadi adalah kemampuan yang korelatif, tetapi terarah ke dalam diri sendiri yang teliti dan mengacu pada diri sendiri serta kemampuan menggunakan model untuk menempuh kehidupan yang efektif. (Howard Gardner, Multiple Inteligence, dalam Daniel Goleman, Inteligence Emotional, 2002: 52)


Sumber :
-       www.sentra-edukasi.com
-       wartawarga.gunadarma.ac.id/.../pengertian-daftar

Selasa, 06 November 2012

HARAPAN DAN KEINGINAN


     Cita – cita , harapan dan keinginan adalah sesuatu yang pastinya dimiliki oleh setiap manusia didunia ini. Begitu juga dengan diri ini. Sebagai seorang wanita, saya memiliki sebuah einginan yang besar, “pemilik perusahaan”, ya itulah salah satu keinginan saya jika kelak saya telah lulus sarjana nanti.

     Saya ingin membangun sebuah perusahaan makanan. Dalam membangun sebuah perusahaan dibutuhkan ketelitian dan kesabaran yang tinggi, karena setiap usaha itu harus dijalani dengan langka-langkah yang baik yang dapat menunjang perkembangan usaha tersebut.

     Dalam membangun sebuah perusahaan, tidaklah mungknlangsung berdiri tegak menjadi sebuah perusahaan yang besar, tetapi semua butuh proses dari nol. Langkah awal yang akan saya lakukan yaitu saya akan membangun perusahaan kecil dengan memakai tenaga kerja dari kalangan keluarga sendiri. Dengan membangun sedikit demi sedikti dengan sistem produksi yang baik saya yakin dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal. Tentunya dengan strategi pemasaran yang baik. Mungkin dalam hal ini saya akan memproduksi makanan instan seperti, mie. Namun sebelum dilakukan pendistribusian dan pemasaran saya akan meminta izin depkes. Setelah itu saya akan melakukan pendistribusian ke berbagai warung, ruko dan pasar. Kemasan nya pun akan saya buat semenarik mungkin untuk menarik daya beli masyarakat. Setelah perusahaan ini berkembang dengan baik , dan mencapai keuntungan yang maksimum, saya akan memakai tenaga kerja dari luar dan akan memperbesar lahan serta pendistribusiannya.

   Bukan hanya itu saya juga akan memanage perusahaan tersebut dengan mengambil tenaga kerja yang profesional yang dapat membantu saya mengelola produktifitas perusahaan. Promosi yang diperluan dalam perkembangan perusahaan. faktor ini dalah salah satu cara untuk memikat daya beli masyarakat

    Namun, semua itu tidak sempurna jika sebuah perusahaan hanya dikelola oleh manajemen yang baik, tapi dalam pengelolaan sebuah perusahaan harus dikelola dengan kejujuran dan kerja sama antar tenaga kerja dengan baik. Ini adalah modal utama dalam sebuah usaha, dan modal inilah yang akan saya tanamkan pada semua lapisan perusahaan.

TATA CARA PENULISAN DAN ETIKA PENULISAN BLOG


BLOG merupakan suatu wadah berupa aplikasi web yang biasa digunakan untuk menuangkan buah fikiran penulis dalam bentuk tulisan dan bersifat informatif. Dalam menulis Blog kita tidak bisa asal menulis saja, karena tidak hanya teman ataupun kerabat kita saja yang melihat, melainkan semua orang yang berada di dunia maya dapat melihat tulisan kita. Maka dari itu kita harus memperhatikan beberapa aspek agar tulisan kita terlihat baik dan bernilai positif. Adapun beberapa Tata Cara Penulisan Blog sebagai berikut :

·      Judul yang menarik : Pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, semakin menarik judul semakin banyak pula orang yang ingin membaca tulisan kita. Dan ingat, judul tulisan harus sesuai dengan isinya, usahakan tidak “ngawur”
·      Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna : Ini mempengaruhi sikap pembaca yang berfikir anda sedang emosi, agar terlihat lebih baik gunakan huruf sewajarnya saja.
·      Bahasa yang mudah dimengerti : Hindari menggunakan kata-kata berupa istilah, bahasa gaul dan apapun itu, yang akan mempersulit pembaca dalam mengartikan tulisan anda
·      Jangan lupa tanda baca : Penggunaan tanda baca sangat besar pengaruhnya, salah sedikit bisa saja pembaca salah mengartikan.
·      Jangan bertele-tele : Dalam menyampaikan maksud dari tulisan, usahakan tidaklah berputar-putar karena hanya akan membuat pembaca jenuh dan tidak mengerti apa yang ada tulis.
·      Pilihlah bahasa / kata yang sopan : Dengan menggunakan bahasa yang sopan, maka pembaca tidak aka berkomentar negative mengenai tulisan yang anda buat.
·      Jangan sampai salah ketik : Buatlah sesempurna mungkin penulisan anda agar pembaca enak membacanya, usahakan sesuai EYD
·      Pemilihan Gambar : Jika didalam tulisan anda ingin menggunakan sebuah gambar, maka hindari ukuran gambar yang relative besar, karena hanya akan memperlambat tampilan blog anda ketika ingin diakses atau dibuka. Untuk itu gunakan gambar yang sewajarnya saja agar pembaca tidak menunggu lama dalam pengaksesan blog anda.

Setelah anda selesai membuat tulisan yang nantinya akan di posting ke Internet baik itu blog ataupun media lainnya, ada yang harus anda resapi betul-betul sebelum anda mem-posting tulisan anda yakni mengenai Etika Penulisan. Koreksi dan periksalah kembali tulisan yang anda buat apakah sudah mematuhi Etika yang ada atau belum. Jika anda sudah merasa mematuhi Etika yang ada maka tulisan anda siap ‘Go Public’ dan apabila sekiranya belum mematuhi atau anda tidak tahu apa saja yang termasuk Etika Penulisan Di Internet, maka perhatikanlah beberapa diantaranya :
·      Tidak boleh ada unsur menghina atau merugika atau mencemarkan nama baik orang lain
·      Tidak boleh meng-copy paste atau mencontoh penulisan atau karya orang lain
·      Apabila anda meng-copy paste tulisan orang lain, maka cantumkanlah sumber informasi dari tulisan tersebut
·      Tidak boleh mengambil data secara diam-diam tanpa seizin penulis sebenarnya
·      Tidak boleh melanggar hak cipta
·      Tidak menuliskan atau memasukan unsur pornografi kedalam tulisan
·      Harus menggunakan kata-kata yang sopan dan baik

Setelah anda mengetahui prosedur menulis di Internet diatas, maka saya harap informasi ini akan membantu anda sebagai penulis yang baik. Tidak hanya di Internet tetapi di kehidupan sehari-hari. Terima kasih J

Sabtu, 30 Juni 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

3. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

5. Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
  1.  Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
  2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
  3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.      Hak Kekayaan Industri
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.


Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pengertian konsumen itu sendiri adalah setiap orang yang memakai suatu barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, dan tidak untuk diperdagangkan.

Sesuai pasal 3 Undang-undang Perlindungan konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :

A.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
B.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
C.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­-haknya sebagai konsumen;
D.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
E.  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
F.  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen

Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
* Asas Manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
* Asas Keadilan : partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
* Asas Keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
* Asas Kepastian Hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hakKonsumen adalah :
* Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
* Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
* Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
* Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
* Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
* Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
* Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
* Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
* Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
* Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
* Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
* Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Jumat, 11 Mei 2012

PAILIT ( FAILED ) / KEBANGKRUTAN


Hukum Kepailitan telah diperkenalkan untuk memberikan beberapa bantuan kepada debitur. Umumnya, orang jatuh dalam perangkap utang sadar atau tidak sadar, tetapi itu tidak berarti bahwa mereka tidak memiliki hak untuk hidup bebas. Jika debitur tidak dapat membayar kembali jumlah hutang terhadap kreditur, maka mereka dapat mengajukan kebangkrutan. Ahli keuangan menganggap kebangkrutan sebagai pilihan terakhir untuk menghilangkan hutang sepenuhnya. Ada banyak pilihan lain yang tersedia di pasar Inggris juga seperti manajemen utang, IVA, hutang konsolidasi pinjaman dll Menurut hukum umum, kepailitan melibatkan likuidasi aset. Ini berarti ketika seorang individu menjadi bangkrut maka pengadilan menjual milik debitur untuk memulihkan jumlah kreditur. Ini tidak berarti bahwa semua aset akan terjual habis. Beberapa aset atau properti dapat dikecualikan dari likuidasi tergantung pada jenis kebangkrutan Anda mengajukan.
Ada banyak undang-undang kepailitan yang ada . Debitur bebas memilih semua jenis sesuai dengan jumlah, utang kebutuhan dan jenis hutang. Ada beberapa bab penting di dalamnya seperti kebangkrutan Bab 7, pasal 11 dan pasal 13. Bab Kepailitan 7 berisi likuidasi aset. Bab 11 hanya tersedia untuk perusahaan, organisasi, perusahaan kemitraan, industri dll Di bawah pasal 13, pengadilan memungkinkan debitur untuk membayar hutang dengan suku bunga rendah. Disarankan untuk menyewa pengacara terbaik kebangkrutan, pengacara atau ahli. Orang-orang yang profesional dan dapat membantu Anda dalam situasi buruk juga. Individu harus mengajukan permohonan pailit dengan bantuan dari pengacara karena mereka tahu apa yang harus menulis dan bagaimana menulis dalam dokumen.
permohonan Kepailitan adalah dokumen melalui mana Anda mengajukan kebangkrutan dan biarkan pengadilan mengetahui bahwa Anda tidak dapat melunasi hutang yang ada.
Menurut undang-undang kepailitan, setelah mengisi kebangkrutan, kreditur tidak diperkenankan untuk menghubungi Anda untuk pembayaran. Pengadilan isu pemberitahuan kepada semua kreditur dan meminta mereka untuk tidak menghubungi debitur kecuali kasus ini sudah selesai. Sekarang hari, pengadilan kebangkrutan berkonsentrasi pada kreditur juga dan mencoba untuk memberikan mereka beberapa bantuan dari kerugian. 

CARA MENDIRIKAN DAN MEMBUBARKAN PERUSAHAAN ( PT )


Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.

Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang.

Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang
dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta
Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik
sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah
ada.
b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT
tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan
oleh pihak lain.
c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat).
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
5. MODAL PERSEROAN
a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau
sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
6. PENGURUS PERSEROAN
Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20
tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku
seumur hidup.

Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb:
1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT
2. Copy KTP para pendiri dan pengurus
3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran
6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha
bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian
9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

Output dari Pendirian PT:
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak)
• SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• LBN (Lembar Berita Negara)
• SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum


No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur)

1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) = tentative
2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01
3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05
4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02
8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02
9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25
10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10
11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14
12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01

Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo)
1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%

Biaya tersebut sudah termasuk
• Persiapan & Pengajuan permohonan
• Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran
• Biaya transportasi selama proses pekerjaan
• Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notaris

Pembubaran P.T. terjadi:
-  Berdasarkan keputusan RUPS.
-  Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-  Berdasarkan penetapan pengadilan.
-  Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-  Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.
-  Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
   * Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang dilakukan oleh likuidator.
   * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan  semua  urusan  P.T.   dalam  rangka likuidasi.
-   Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu berdirinya  P.T.  yang  ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-   Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
-  Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama  P.T.  setelah  jangka  waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-   Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
   * Permohonan   kejaksaan   berdasarkan   alasan   P.T. melanggar kepentingan  umum  atau  P.T.  melakukan
     perbuatan   yang   melanggar   peraturan   perundang-undangan.
   * Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
   * Permohonan pemegang saham, Direksi  atau  Dewan Komisaris   berdasarkan   alasan  P.T.  tidak  mungkin
     untuk dilanjutkan.
-   Dalam   penetapan   pengadilan  ditetapkan   juga  penunjukan likuidator.
-   Pembubaran   P.T.  tidak   mengakibatkanP.T.    kehilangan   status   badan  hukum sampai  dengan  selesainya  likuidasi  dan pertanggungjawaban   likuidator   diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar    P.T.   dicantumkan   kata  “dalam likuidasi” di belakang nama P.T
-  Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung  sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
   * Kepada  semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan  pembubaran  P.T. dalam  surat kabar  dan  Berita Negara R.I.
   * Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk  dicatat  dalam   Daftar  Perseroan  bahwa  P.T.   dalam likuidasi.
   * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
     - Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
     - Nama dan alamat likuidator.
     - Tata cara pengajuan tagihan.
     - Jangka waktu pengajuan tagihan.
       Jangka waktu pengajuan tagihan adalah  60 hari  terhitung  sejak
       tanggal pengumuman
-  Dalam hal pemberitahuan kepada  Kreditor  dan Menteri   Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia  R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
-  Dalam   hal   likuidator   lalai   melakukan   pem- beritahuan kepada  Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia R.I.,  likuidator  secara tanggung  renteng   dengan   P.T.  bertanggung jawab  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan  pemberesan  harta kekayaan   P.T.   dalam   proses   likuidasi   meliputi    pelaksanaan:
-  Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-  Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
-  Pembayaran kepada para kreditor.
-  Pembayaran   sisa   kekayaan   hasil   likuidasi  kepada pemegang saham.
-  Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-  Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS   atau pengadilan yang  mengangkatnya atas  likuidasi  P.T. yang dilakukan.
Likuidator   wajib   memberitahukan   kepada Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia R.I.  dan   mengumumkan   hasil    akhir    proses  likuidasi dalam  surat kabar  setelah  RUPS memberikan   pelunasan  dan pembebasan   kepada  likuidator  atau  setelah  pengadilan   menerima   pertanggungjawaban  likuidator yang ditunjuknya.
Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  R.I. mencatat berakhirnya status badan  hukum  P.T.  dan  menghapus nama  P.T.   dari   Daftar  Perseroan,  termasuk  karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
      Penggabungan    adalah    perbuatan   hukum   yang   dilakukan  oleh satu Perseroan atau  lebih  untuk  menggabungkan  diri  dengan Perseroan  lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan  diri  beralih  karena   hukum    kepada   Perseroan   yang menerima penggabungan dan selanjutnya status  badan hukum  Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
      Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara  mendirikan  satu Perseroan  baru yang karena hukum memperoleh  aktiva  dan  pasiva  dari Perseroan  yang meleburkan diri dan status  badan hukum  Perseroan yang  meleburkan diri berakhir karena hukum.
      Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan   usaha   yang   mengakibatkan   seluruh   aktiva  dan pasiva Perseroan  beralih  karena  hukum  kepada  2  Perseroan  atau lebih  atau sebagian  aktiva  dan  pasiva  Perseroan  beralih  karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
- Pemberitahuan dan pengumuman  pengakhiran  status  badan hukum  P.T.   tersebut  dilakukan  dalam   jangka  waktu   paling lambat   30   hari   terhitung   sejak   tanggal  pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau  pengadilan.
-  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia   R.I. mengumumkan   berakhirnya    status     badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.

SUMBER: