Jumat, 11 Mei 2012

PAILIT ( FAILED ) / KEBANGKRUTAN


Hukum Kepailitan telah diperkenalkan untuk memberikan beberapa bantuan kepada debitur. Umumnya, orang jatuh dalam perangkap utang sadar atau tidak sadar, tetapi itu tidak berarti bahwa mereka tidak memiliki hak untuk hidup bebas. Jika debitur tidak dapat membayar kembali jumlah hutang terhadap kreditur, maka mereka dapat mengajukan kebangkrutan. Ahli keuangan menganggap kebangkrutan sebagai pilihan terakhir untuk menghilangkan hutang sepenuhnya. Ada banyak pilihan lain yang tersedia di pasar Inggris juga seperti manajemen utang, IVA, hutang konsolidasi pinjaman dll Menurut hukum umum, kepailitan melibatkan likuidasi aset. Ini berarti ketika seorang individu menjadi bangkrut maka pengadilan menjual milik debitur untuk memulihkan jumlah kreditur. Ini tidak berarti bahwa semua aset akan terjual habis. Beberapa aset atau properti dapat dikecualikan dari likuidasi tergantung pada jenis kebangkrutan Anda mengajukan.
Ada banyak undang-undang kepailitan yang ada . Debitur bebas memilih semua jenis sesuai dengan jumlah, utang kebutuhan dan jenis hutang. Ada beberapa bab penting di dalamnya seperti kebangkrutan Bab 7, pasal 11 dan pasal 13. Bab Kepailitan 7 berisi likuidasi aset. Bab 11 hanya tersedia untuk perusahaan, organisasi, perusahaan kemitraan, industri dll Di bawah pasal 13, pengadilan memungkinkan debitur untuk membayar hutang dengan suku bunga rendah. Disarankan untuk menyewa pengacara terbaik kebangkrutan, pengacara atau ahli. Orang-orang yang profesional dan dapat membantu Anda dalam situasi buruk juga. Individu harus mengajukan permohonan pailit dengan bantuan dari pengacara karena mereka tahu apa yang harus menulis dan bagaimana menulis dalam dokumen.
permohonan Kepailitan adalah dokumen melalui mana Anda mengajukan kebangkrutan dan biarkan pengadilan mengetahui bahwa Anda tidak dapat melunasi hutang yang ada.
Menurut undang-undang kepailitan, setelah mengisi kebangkrutan, kreditur tidak diperkenankan untuk menghubungi Anda untuk pembayaran. Pengadilan isu pemberitahuan kepada semua kreditur dan meminta mereka untuk tidak menghubungi debitur kecuali kasus ini sudah selesai. Sekarang hari, pengadilan kebangkrutan berkonsentrasi pada kreditur juga dan mencoba untuk memberikan mereka beberapa bantuan dari kerugian. 

CARA MENDIRIKAN DAN MEMBUBARKAN PERUSAHAAN ( PT )


Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.

Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang.

Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang
dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta
Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik
sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah
ada.
b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT
tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan
oleh pihak lain.
c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat).
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
5. MODAL PERSEROAN
a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau
sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
6. PENGURUS PERSEROAN
Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20
tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku
seumur hidup.

Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb:
1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT
2. Copy KTP para pendiri dan pengurus
3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran
6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha
bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian
9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

Output dari Pendirian PT:
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak)
• SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• LBN (Lembar Berita Negara)
• SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum


No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur)

1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) = tentative
2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01
3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05
4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02
8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02
9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25
10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10
11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14
12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01

Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo)
1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%

Biaya tersebut sudah termasuk
• Persiapan & Pengajuan permohonan
• Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran
• Biaya transportasi selama proses pekerjaan
• Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notaris

Pembubaran P.T. terjadi:
-  Berdasarkan keputusan RUPS.
-  Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-  Berdasarkan penetapan pengadilan.
-  Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-  Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.
-  Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
   * Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang dilakukan oleh likuidator.
   * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan  semua  urusan  P.T.   dalam  rangka likuidasi.
-   Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu berdirinya  P.T.  yang  ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-   Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
-  Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama  P.T.  setelah  jangka  waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-   Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
   * Permohonan   kejaksaan   berdasarkan   alasan   P.T. melanggar kepentingan  umum  atau  P.T.  melakukan
     perbuatan   yang   melanggar   peraturan   perundang-undangan.
   * Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
   * Permohonan pemegang saham, Direksi  atau  Dewan Komisaris   berdasarkan   alasan  P.T.  tidak  mungkin
     untuk dilanjutkan.
-   Dalam   penetapan   pengadilan  ditetapkan   juga  penunjukan likuidator.
-   Pembubaran   P.T.  tidak   mengakibatkanP.T.    kehilangan   status   badan  hukum sampai  dengan  selesainya  likuidasi  dan pertanggungjawaban   likuidator   diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar    P.T.   dicantumkan   kata  “dalam likuidasi” di belakang nama P.T
-  Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung  sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
   * Kepada  semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan  pembubaran  P.T. dalam  surat kabar  dan  Berita Negara R.I.
   * Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk  dicatat  dalam   Daftar  Perseroan  bahwa  P.T.   dalam likuidasi.
   * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
     - Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
     - Nama dan alamat likuidator.
     - Tata cara pengajuan tagihan.
     - Jangka waktu pengajuan tagihan.
       Jangka waktu pengajuan tagihan adalah  60 hari  terhitung  sejak
       tanggal pengumuman
-  Dalam hal pemberitahuan kepada  Kreditor  dan Menteri   Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia  R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
-  Dalam   hal   likuidator   lalai   melakukan   pem- beritahuan kepada  Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia R.I.,  likuidator  secara tanggung  renteng   dengan   P.T.  bertanggung jawab  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan  pemberesan  harta kekayaan   P.T.   dalam   proses   likuidasi   meliputi    pelaksanaan:
-  Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-  Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
-  Pembayaran kepada para kreditor.
-  Pembayaran   sisa   kekayaan   hasil   likuidasi  kepada pemegang saham.
-  Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-  Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS   atau pengadilan yang  mengangkatnya atas  likuidasi  P.T. yang dilakukan.
Likuidator   wajib   memberitahukan   kepada Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia R.I.  dan   mengumumkan   hasil    akhir    proses  likuidasi dalam  surat kabar  setelah  RUPS memberikan   pelunasan  dan pembebasan   kepada  likuidator  atau  setelah  pengadilan   menerima   pertanggungjawaban  likuidator yang ditunjuknya.
Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  R.I. mencatat berakhirnya status badan  hukum  P.T.  dan  menghapus nama  P.T.   dari   Daftar  Perseroan,  termasuk  karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
      Penggabungan    adalah    perbuatan   hukum   yang   dilakukan  oleh satu Perseroan atau  lebih  untuk  menggabungkan  diri  dengan Perseroan  lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan  diri  beralih  karena   hukum    kepada   Perseroan   yang menerima penggabungan dan selanjutnya status  badan hukum  Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
      Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara  mendirikan  satu Perseroan  baru yang karena hukum memperoleh  aktiva  dan  pasiva  dari Perseroan  yang meleburkan diri dan status  badan hukum  Perseroan yang  meleburkan diri berakhir karena hukum.
      Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan   usaha   yang   mengakibatkan   seluruh   aktiva  dan pasiva Perseroan  beralih  karena  hukum  kepada  2  Perseroan  atau lebih  atau sebagian  aktiva  dan  pasiva  Perseroan  beralih  karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
- Pemberitahuan dan pengumuman  pengakhiran  status  badan hukum  P.T.   tersebut  dilakukan  dalam   jangka  waktu   paling lambat   30   hari   terhitung   sejak   tanggal  pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau  pengadilan.
-  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia   R.I. mengumumkan   berakhirnya    status     badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.

SUMBER:

PERUSAHAAN


Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis Jenis Perusahaan
Berdasarkan Lapangan Usaha:
§  Perusahaan Ekstraktif, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
§  Perusahaan Agraris, adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
§  Perusahaan Industri, adalah perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
§  Perusahaan Perdagangan, adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
§  Perusahaan Jasa, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Berdasarkan Kepemilikan:
§  Perusahaan Negara
§  Perusahaan Swasta

Unsur –Unsur Perusahaan
§  Badan usaha
§  Kegiatan dalam bidang perekonomian
§  Terus menerus
§  Bersifat tetap
§  Terang-terangan
§  Keuntungan dan atau laba
§  Pembukuan

Bentuk Bentuk Perusahaan
PERUSAHAAN PERORANGAN
Ciri dan sifat Perusahaan Perseorangan :
-  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-  Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-  Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-  Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-  Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perus ahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • menjadi kompleks
FIRMA
Ciri dan sifat FIRMA :
-  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-  Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Ciri dan sifat CV :
-  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-  Modal besar karena didirikan banyak pihak
-  Mudah mendapatkan kridit pinjaman
-  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-  Relatif mudah untuk didirikan
-  Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Ciri dan sifat PT :
-  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-  Modal dan ukuran perusahaan besar
-  Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-  Kepemilikan mudah berpindah tangan
-  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-  Sulit untuk membubarkan pt
-  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Kebaikan :
-  Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-  Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-  Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-  Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-  Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
-  Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-  Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-  Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-  Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
SUMBER

CONTOH PERJANJIAN


PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK


Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Utang oleh dan antara:
 
1.      
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.      
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat berikut:


Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak Pertama dengan ini telah meminjam dari Pihak Kedua sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.


Pasal 2: Cara Pembayaran

Pihak Pertama akan melakukan pembayaran utang kepada Pihak Kedua secara mengangsur sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 5 (lima) bulan, di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening Pihak Kedua pada Bank CAB dengan nomor rekening xxxx, dan setiap penyetoran Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama telah melaksanakan pembayarannya dengan cara memberikan fotocopy slip transfer yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama.


Pasal 3: jangKa waktu

Jangka waktu pelunasan utang Pihak Pertama pada Pihak Kedua selama 5 (lima) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal tiga bulan enam tahun dua ribu sebelas (03-06-2011).


Pasal 4: bunga

Atas utang tersebut, Pihak Pertama dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang. Bunga ini harus dibayar sekali dan sekaligus pada pembayaran terakhir.


Pasal 5: Kelalaian

Apabila Pihak Pertama karena sebab apa pun juga ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh Pihak Pertama, maka selambat- lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo, Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.


Pasal 6: Pemberian Kuasa

Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:

1. Fida, 40 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan.

2. Edy, 44 tahun, Pegawai Swasta, yang tinggal di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25, Surabaya Utara.

Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh Pihak Pertama, atau karena Pihak Pertama meninggal dunia.

Kekuasaan sah diberikan kpada mereka berdua untuk:

1. Untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Pihak Kedua dalam Perjanjian ini berupa: Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor xxx dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh persegi) terletak di Bekasi, yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor xx Tanggal xxx.

2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan segala sesuatu yang diperlukan.


Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum dan memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Surabaya Barat.


Pasal 8: Force Majeure

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Para Pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 9: Penutup

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................

SUMBER :